SatuData InstagramDPMD Sulteng
WhatsApp

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

Waktu Baca 2 Menit

Sumiyati Matiya

2024-07-24

224 Dilihat

google.com

Kamis, 25 Juli 2024. Pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa Sekaligus Melakukan Sosialisasi Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Acara ini dibuka langsung oleh Bapak Gubernur H. RUSDY MASTURA yang diselenggarakan di Sriti Convention Hall, Jl. Durian No. 88, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Pada Pukul 07.30 Wita s.d selesai, yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Kepala Desa yang berada di wilayah kerja masing masing kabupaten. Termasuk Kepala Desa Taloyon Bapak Abd. Rahman, M.Pd. ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Bapak Gubernur menekankan pentingnya memanfaatkan momentum yang ada untuk mempercepat pembangunan di desa-desa melalui implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan," ujar Bapak Gubernur. Diskusi yang berlangsung di rapat tersebut difokuskan pada identifikasi tantangan utama yang dihadapi serta penyusunan strategi konkret untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di setiap desa. Sementara itu, sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi fokus utama dalam acara tersebut. Para peserta rapat diberikan pemahaman mendalam mengenai substansi Undang-Undang tersebut, termasuk mengenai pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kualitas layanan publik di desa. "Kami berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang Undang-Undang ini, para Camat dan Kepala Desa dapat berperan aktif dalam menggerakkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan," tambahnya. Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi dan sosialisasi ini mampu memberikan dorongan positif bagi pembangunan desa di wilayah Sulawesi Tengah. Dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor terkait, implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta memperkuat fondasi pembangunan secara keseluruhan.

Seberapa Bermanfaat Artikel Ini?

0
0