SatuData InstagramDPMD Sulteng
WhatsApp

Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045 Regional Sulawesi dilaksanakan di Palu.

Waktu Baca 2 Menit

PPID Pelaksana PMD/AL

2024-06-13

164 Dilihat

google.com

PALU - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa tahun 2025-2045 regional Sulawesi bertempat di Best Western Plus Coco Palu, Jalan Basuki Rahmat, Palu. Kamis (13/06/2024)

 

Gubernur diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di Sulawesi Tengah negeri seribu megalith. 
"Suatu kehormatan bagi kami menjadi tuan rumah kegiatan rakor regional ini" Ucapnya.

 

Desa merupakan garda terdapan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 
"Oleh karena itu, penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa harus dilakukan dengan cermat dan tepat agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang" Ujar Fahrudin.

 

Menurutnya Rakor regional ini merupakan wadah yang sangat penting untuk berdiskusi bersama. 
"Melalui forum ini, kita dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memajukan desa-desa di wilayah sulawesi" Pungkasnya.

 

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diwakili Plt. Deputi bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Sorni Paskah Daeli.

 

Dalam sambutan Menko PMK RI yang dibacakan oleh Sorni mengatakan saat ini genap dasawarsa pelaksanaan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah direvisi melalui undang-undang No 3 tahun 2024.
"Melalui undang-undang ini desa telah diperkuat dalam kewenangannya penyelenggaraan pemerintahan,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat" Kata Sorni.

 

Selanjutnya Sorni mengungkapkan Pemerintah juga telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa yang selama satu dasawarsa ini telah mencapai sekitar 538 Triliun untuk 74.960 desa di indonesia.

"Adanya dana desa, desa didorong memaksimalkan sumber dayanya guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan" Ucapnya.

 

Sorni menjelaskan, pemanfaatan Dana desa perlu dimaksimalkan melalui koordinasi lintas kementerian lembaga yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas belanja desa
"Hal ini penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan" Ucapnya.

 

Melanjutkan keberhasilan pembangunan desa saat ini perlu dilakukan penyusunan dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa
"dokumen ini sebagai peta jalan untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju dan sejahtera yang praktis menuju indonesia emas 2045" Ujarnya.

 

Rakor ini menjadi penting bagi pemerintah dari pusat hingga desa.
"oleh krn itu rakor ini menjadi forum yang penting bagi seluruh stakeholder agar menghasilkan gagasan dan splusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan dilapangan" Tutupnya.

 

Turut hadir pada kegiatan Direktur jenderal percepatan pembangunan daerah tertinggal Kemendes PDTT, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Unsur Forkopimda Prov. Sulteng, serta Para peserta dari 6 provinsi regional sulawesi.

Seberapa Bermanfaat Artikel Ini?

0
0