Informasi yang Dikecualikan dari Akses Publik
Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum setelah melalui uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penutupan informasi ini bertujuan untuk melindungi rahasia negara, data pribadi masyarakat penerima bantuan, dan rahasia bisnis kemitraan BUMDes.



