Logo Sulteng
DPMD
SULTENG.GO.ID

Informasi Dikecualikan (test)

Informasi yang Dikecualikan dari Akses Publik

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum setelah melalui uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penutupan informasi ini bertujuan untuk melindungi rahasia negara, data pribadi masyarakat penerima bantuan, dan rahasia bisnis kemitraan BUMDes.

Dokumen Informasi Dikecualikan

Keputusan dan Uji Konsekuensi

Nama DokumenKeteranganTahunMeta
Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan DPMDSurat keputusan resmi penetapan jenis informasi tertutup.2026
Type: txtMedia
Download
Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi InformasiCatatan pertimbangan hukum penutupan akses dokumen.2026
Type: txtMedia
Download