Bagan Organisasi
Struktur organisasi Dinas DPMD Provinsi Sulawesi Tengah disusun secara fungsional untuk menunjang kelancaran program pembinaan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas, dibantu oleh Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Umum & Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Perencanaan & Pelaporan. Di bawah sekretaris, terdapat empat Bidang Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pembagian Bidang
Keempat bidang teknis tersebut memiliki fungsi khusus:
- Bidang Pemerintahan Desa: Menangani administrasi pemerintahan desa, batas desa, pemilihan kepala desa, dan pembinaan aparatur desa.
- Bidang Pemberdayaan Desa: Menangani Pembangunan Desa dan Kawasan Menangani fasilitasi permodalan BUMDes, pemanfaatan TTG, dan pelestarian lingkungan desa.
- Bidang Pemberdayaan lembaga Kemasyarakatan Desa : Menangani penguatan KPMD, pembinaan Posyandu, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan pelestarian adat istiadat desa.
- Bidang Penataan dan Perkembangan Desa : penataan desa , perkembangan desa danbatas desa,

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Struktur Organisasi, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.



