Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi Dinas
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, DPMD menyelenggarakan berbagai fungsi pelayanan dan koordinasi teknis:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
- Penyelenggaraan pelayanan umum, pembinaan, fasilitasi, dan pemantauan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, termasuk penilaian perlombaan desa.
- Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan, aset, serta administrasi pemerintahan desa.
- Pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, umum, perencanaan, dan pelaporan.

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tugas Pokok Dan Fungsi, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.



