Logo Sulteng
DPMD
SULTENG.GO.ID

Dinas PMD Memutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Jakarta

Dinas PMD Memutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Jakarta

JAKARTA Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Ihsan Basir, S.H LL.M mengikuti Koordinasi dan Konsinyering Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dilaksanakan di AONE Hotel pada hari Jumat, 9/11/26. di hadiri Kementerian dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan, Staf Kementerian, dan Para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Peserta Undangan

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 berjalan secara akurat, terpadu, dan sesuai dengan kondisi terkini di masing-masing desa. dilakukanya koordinasi dan pembahasan terkait proses pemutakhiran, verifikasi, serta konsolidasi data yang menjadi bagian penting dalam penyusunan Indeks Desa. Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi dan perkembangan desa, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Image

Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan hasil pemutakhiran, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 desa yang telah terdata dalam pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 12 desa berstatus tertinggal, 521 desa berstatus berkembang, 858 desa berstatus maju, dan 451 desa berstatus mandiri. Sementara itu, tidak terdapat desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal maupun desa yang tidak teridentifikasi.

Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan kondisi dan perkembangan desa di Provinsi Sulawesi Tengah. Data Indeks Desa juga dapat menjadi salah satu bahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Dinas PMD Ihsan Basir, S.H LL.M menyampaikan bahwa pemutakhiran data secara berkala diperlukan untuk memastikan kondisi desa yang tercatat sesuai dengan perkembangan di lapangan.


“Data yang akurat dan mutakhir sangat penting sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan serta perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, proses verifikasi dan pemutakhiran data perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan,” ungkapnya.


Dengan hasil pemutakhiran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki gambaran yang lebih aktual mengenai perkembangan status desa di wilayahnya. Selanjutnya, data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penguatan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.


Kegiatan koordinasi dan konsinyering ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pemerintah desa dalam menjaga kualitas dan validitas data pembangunan desa.